Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Menerima Vaksin COVID-19, Ini Aturannya

Dipublish tanggal: Jan 19, 2021 Update terakhir: Mar 14, 2022 Waktu baca: 3 menit
Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Menerima Vaksin COVID-19, Ini Aturannya

Ringkasan

Buka

Tutup

  • Manfaat vaksin COVID-19 pada ibu hamil dapat membantu membangun antibodi yang dapat melindungi bayi dari COVID-19;
  • Vaksin COVID-19 pada ibu hamil dapat diberikan mulai usia kehamilan 13-34 minggu;
  • Jenis vaksin COVID-19 untuk ibu hamil adalah Pfizer, Moderna, dan Sinovac;
  • Ibu menyusui diperbolehkan untuk vaksinasi COVID-19 dengan dilakukan anamnesa terlebih dahulu;
  • Sebisa mungkin tetap berada di dalam rumah, kecuali ada keperluan mendesak seperti kontrol kehamilan dan tindakan medis lainnya;
  • Dapatkan paket tes COVID-19 dan pemeriksaan kandungan dengan promo menarik dan dokter berpengalaman melalui HDmall;
  • Klik untuk membeli asupan vitamin dan suplemen dari rumah Anda melalui HDmall. *Gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia dan bisa COD;
  • Gunakan fitur chat untuk berkonsultasi dengan apoteker kami secara gratis seputar obat dan pemeriksaan kesehatan yang Anda butuhkan.

Kondisi kehamilan dan menyusui bukanlah halangan untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Bahkan, ibu hamil dan menyusui disarankan untuk segera divaksin demi melindungi diri dan bayi dari infeksi virus corona. Bagaimana tata cara pemberiannya?

Manfaat vaksin COVID-19 untuk ibu hamil

Meski sempat tidak diperbolehkan, Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) akhirnya merekomendasikan agar ibu hamil segera divaksinasi. Hal ini mengingat kasus COVID-19 pada ibu hamil terus meningkat dan berisiko bagi kesehatan ibu dan janin.

Iklan dari HonestDocs
Paket Vaksin Hepatitis B Di NK Health Klinik

Cegah Penyakit Hepatitis B dengan Vaksin. Paket ini termasuk 3x suntik vaksin Hepatitis B, biaya registrasi, konsultasi dengan dokter, dan pemeriksaan tanda-tanda vital.

Maka itu, jangan lagi takut divaksin jika sedang hamil. Pasalnya, ada banyak manfaat vaksin COVID-19 untuk ibu hamil, di antaranya:

  • Menurunkan risiko keparahan penyakit akibat infeksi COVID-19
  • Menurunkan risiko persalinan prematur dan komplikasi kehamilan
  • Membangun antibodi yang dapat melindungi bayi dari COVID-19
  • Memberikan perlindungan pada bayi di bawah 6 bulan dari risiko rawat inap akibat COVID-19
  • Menurunkan angka kematian ibu hamil

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pemeriksaan Kehamilan Saat Wabah Virus Corona

Ibu hamil akhirnya boleh divaksin, dengan syarat...

Vaksin COVID-19 pada ibu hamil dapat dilakukan mulai memasuki trimester kedua, yakni di usia 13-34 minggu. Namun, ada beberapa kriteria ibu hamil yang diprioritaskan untuk menerima vaksin COVID-19, yaitu:

  • Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki indeks massa tubuh (IMT) di atas 50, dengan komorbid diabetes dan hipertensi;
  • Kelompok ibu hamil dengan risiko tinggi terpapar, terutama tenaga kesehatan.

Ibu hamil harus dalam kondisi sehat saat akan divaksin. Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan sebelum divaksin COVID-19.

Baca selengkapnya: Kabar Baik! Anak di Bawah 18 Tahun dan Ibu Hamil Boleh Divaksin COVID-19

Jenis vaksin COVID-19 untuk ibu hamil

Karena kondisi kehamilannya, tidak semua jenis vaksin COVID-19 bisa diberikan untuk ibu hamil. Dalam Surat Edaran Tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil miliki Kemenkes RI, jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan oleh ibu hamil adalah:

Iklan dari HonestDocs
Paket Vaksin Hepatitis B Di NK Health Klinik

Cegah Penyakit Hepatitis B dengan Vaksin. Paket ini termasuk 3x suntik vaksin Hepatitis B, biaya registrasi, konsultasi dengan dokter, dan pemeriksaan tanda-tanda vital.

  • Vaksin platform mRNA Pfizer dan Moderna
  • Vaksin platform inactivated Sinovac

Pemberian dosis pertama dapat dimulai pada trimester kedua kehamilan. Setelah itu, dosis kedua diberikan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan.

Apakah ibu menyusui boleh disuntik vaksin COVID-19?

Berdasarkan surat edaran terbaru Nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, ibu menyusui justru lebih dulu diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Hal ini berlaku juga untuk kelompok lansia, komorbid, dan penyintas COVID-19.

Setelah melakukan kajian mendalam, vaksinasi COVID-19 bisa dilakukan untuk ibu menyusui dengan syarat dilakukan anamnesa tambahan terlebih dahulu. Ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan ibu menyusui sebelum divaksin.

Baca selengkapnya: Cara Aman Menyusui bagi Ibu yang Terpapar Virus Corona

Setelah divaksin, ibu tetap boleh langsung menyusui bayinya. Justru, antibodi yang dihasilkan oleh tubuh ibu dapat melindungi bayi melalui ASI. Selain itu, kontak kulit ke kulit (skin-to-skin) dan proses menyusui dapat membantu menurunkan risiko kematian bayi.

Jenis vaksin COVID-19 untuk ibu menyusui

Sama seperti masyarakat umum, ibu menyusui bisa menggunakan jenis vaksin COVID-19 apa pun yang tersedia--tidak seperti ibu hamil yang jenisnya lebih terbatas. Sejauh ini, tidak ada masalah yang berkaitan dengan vaksinasi COVID-19 untuk ibu menyusui.

Tips melindungi diri dari paparan COVID-19 saat hamil atau menyusui

Ingat, vaksin COVID-19 tidak lantas membuat Anda kebal dari penularan virus corona. Meski sudah divaksin, jangan lupa untuk melakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular virus corona saat hamil atau menyusui. Berikut tipsnya:

  • Sebisa mungkin tetap berada di dalam rumah, kecuali ada keperluan mendesak seperti kontrol kehamilan dan tindakan medis lainnya;
  • Buatlah janji dengan dokter kandungan sebelum periksa kehamilan guna menghindari antrean dan kontak fisik dengan pasien lain;
  • Selalu memakai masker saat ke luar rumah;
  • Rajin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
  • Menjaga jarak fisik (physical distancing) dan menghindari kerumunan;
  • Hindari menyentuh mata, hidung, atau mulut tanpa mencuci tangan terlebih dahulu;
  • Menerapkan pola hidup sehat sedisiplin mungkin;
  • Segera memeriksakan diri ke dokter atau fasilitas kesehatan lain jika mengalami gejala demam, batuk, dan sesak napas.

Masyarakat tak perlu ragu ikut vaksinasi karena vaksin yang ada di Indonesia telah dijamin aman, efektif, dan halal. Meski bisa segera dilakukan, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter guna memastikan Anda dalam kondisi sehat sebelum menerima vaksin COVID-19 saat hamil atau menyusui.

5 Referensi
Tim Editorial HonestDocs berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat kepada pembaca kami. Kami bekerja dengan dokter dan praktisi kesehatan serta menggunakan sumber yang dapat dipercaya dari institusi terkait. Anda dapat mempelajari lebih lanjut tentang proses editorial kami di sini.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (https://www.kemkes.go.id/resources/download/info-terkini/COVID-19%20dokumen%20resmi/Final%20SK%20Dirjen%20Juknis%20Vaksinasi%20COVID-19%2002022021.pdf). 2021.
CDC. COVID-19 Vaccination Considerations for People Who Are Pregnant. (https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/vaccines/recommendations/pregnancy.html). 7 Januari 2021.
WHO. Coronavirus disease (COVID-19): Pregnancy and childbirth. (https://www.who.int/news-room/q-a-detail/coronavirus-disease-covid-19-pregnancy-and-childbirth). 2 September 2020.

Artikel ini hanya sebagai informasi kesehatan, bukan diagnosis medis. HonestDocs menyarankan Anda untuk tetap melakukan konsultasi langsung dengan dokter yang ahli dibidangnya.

Terima kasih sudah membaca. Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)

Buka di app