August 29, 2019 21:49
Dijawab oleh
Vania Angela (dr.)
Selamat malam, saya dr.vania membantu menjawab pertanyaan anda
Untuk melepaskan KB spiral haruslah dengan ahli medis, seperti dokter atau bidan (karena haruslah steril) agar terhindar dari infeksi
Dan bila saat tindakan memiliki kendala , seperti benang yang putus, atau spiral tidak dapat keluar , dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan yang tepat
semoga bermanfaat, terima kasih telah menghubungi honestdocs.id
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dijawab oleh
Luqman Hakim (dr)
Halo selamat malam!
terima kasih atas pertanyaannya
Sudah berapa lama alat kontrasepsi tersebut digunakan?
Adakah keluhan yang terkait dengan alat kontraspesi tersebut, misal adanya keputihan, nyeri, atau demam?
Kontrasepsi dalam rahim atau biasa disebut KB spiral, setelah kelahiran plasenta, dapat dipasang 48 jam pasca persalinan. Bila lebih dari 48 jam pasca persalinan, maka dapat dipasang 6-8 minggu. Dalam kasus yang ada, spiral sangat baik dan terbukti dapat menghalangi terjadinya kehamilan dan presentase kesuksesannya pun cukup besar.
Namun karena letaknya yang ada di dalam alat kelamin wanita dan pemasangan serta melepasnya pun butuh tindakan medis khusus, maka sangat disarankan untuk melalui pemeriksaan oleh dokter atau bidan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melepas spiral yang ada. Hal ini untuk menghindari terjadinya efek samping atau komplikasi yang tidak diinginkan.
Semoga jawaban diatas dpat membantu ya!
terima kasih
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
oh iyah dok.....dok satu lagi apa bidan juga bisa buat nyopot spiral nya?
Dijawab oleh
Luqman Hakim (dr)
Halo!
bidan dalam pendidikannya juga sudah diajarkan untuk melakukan pemasangan dan pencabutan AKDR (alat kontrasepsi dalam rahim) syaiut IUD atau spiral. Hal ini juga sudah tercantum dalam kompetensi yang trtulis berdasarkan peraturan kemneterian kesehatan, sehingga bidan diperbolehkan untuk mencabut spiral yang ada. Namun dengan catatan hal ini adalah spiral yang ada tidak mengalami kelainan letak atau tidak mengalami efek terhadap tubuh atau dalam kata lain spiral terletak normal dan tidak bermasalah.
Semoga jawaban diatas dapat membantu!
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dijawab oleh
Vivi Kadarusman Tom (dr., Dipl.CIBTAC, CHt)
Halo bu
selamat malam
terima kasih sudah menghubungi honestdocs
Untuk melepaskan spiral diperlukan alat khusus, sehingga hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis, baik oleh bidan maupun oleh dokter kandungan
karena spiral adalah alat yang dimasukkan ke dalam rahim, sehingga tidak mungkin dapat dilepaskan sendiri
Semoga informasi ini membantu, silahkan kembali bertanya bila kurang jelas
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
dok kalau di copot sendiri bisa nggk spiral nya? baru 5 thn karna suami saya pengen mempunyai anak lgi
dok kalau di copot sendiri bisa nggk spiral nya? baru 5 thn karna suami saya pengen mempunyai anak lgi